Metroterkini.com - KPK menyita uang sejumlah Rp 8 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Duit ini diamankan dalam 84 kardus.
"Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/3/2019).
Duit ini disita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK menangkap sejumlah orang yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo, termasuk Indung (IND), dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT Inersia.
Basaria mengatakan tim KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyeranhan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said.
Indung yang diduga orang kepercayaan Bowo menerima uang dari AWI sejumlah Rp 89,4 juta pada Rabu (27/3) sore i di kantor PT HTK.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo diduga menerima uang suap terkait dengan kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat disetop.
"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton," kata Basaria. [dtk-mer]